Surat Pindah

Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah

  • Antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan

    1. Mengisi formulir Surat Keterangan Pindah WNI 
    2. Kartu Keluarga (KK)
    3. Kartu Tanda penduduk (KTP)
  • Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota

    1. Mengisi formulir Surat Keterangan Pindah WNI 
    2. Kartu Keluarga (KK)
    3. Kartu Tanda penduduk (KTP)
  • Antar Kabupaten/Provinsi

    1. Surat pengantar dari Kelian Banjar Dinas/Kepala Lingkungan/Lurah/Perbekel/Camat
    2. Kartu Keluarga (KK)
    3. Kartu Tanda penduduk (KTP)
    4. Berlaku 30 hari kerja
    5. Bagi yang pindah dengan alasan cerai harus melampirkan foto copy akta perceraian.
  • Antar negara :

    1. Mengisi formulir Pindah ke Luar Negeri 
    2. Kartu Keluarga (KK)
    3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    4. Surat Keterangan Berkelakuan Baik
    5. Foto copy Akta Kelahiran

 

Bagikan: Share on Google+ Cetak: