Akta Perkawinan

Persyaratan Pencatatan, Pelaporan dan Pencatatan Pembatalan Perkawinan

Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI 

a. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap 

b. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 

c. Pas foto berwarna suami dan istri 

d. KK  dan  KTP-el 

e. Bagi janda atau duda karena cerai mati melampirkan Akta kematian pasangannya 

f. Bagi janda atau duda karena cerai hidup melampirkan Akta perceraian. 

g. Usia mempelai  genap atau lebih dari 19 Tahun

h. Surat Keterangan belum pernah menikah dari Perbekel /Lurah 

 Pencatatan Perkawinan Orang Asing 

a. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap 

b. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa 

c. Pas foto berwarna suami dan istri 

d. Dokumen Perjalanan 

e. SKTT bagi pemegang KITAS 

f. KK 

g. KTP-el  

Pelaporan Perkawinan WNI di luar wilayah NKRI 

a. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap 

b. Bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia 

c. Kutipan Akta perkawinan 

d. KK 

e. KTP-el 

Pencatatan Pembatalan Perkawinan

a. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap 

b. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 

c. Kutipan Akta perkawinan 

d. KK 

e. KTP-el 

 

 

 

 

 

Komentar: 0 Bagikan: Share on Google+ Cetak:

Tinggalkan Komentar