Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pindah
-
Antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan
- Mengisi formulir Surat Keterangan Pindah WNI
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda penduduk (KTP)
-
Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten/Kota
- Mengisi formulir Surat Keterangan Pindah WNI
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda penduduk (KTP)
-
Antar Kabupaten/Provinsi
- Surat pengantar dari Kelian Banjar Dinas/Kepala Lingkungan/Lurah/Perbekel/Camat
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda penduduk (KTP)
- Berlaku 30 hari kerja
- Bagi yang pindah dengan alasan cerai harus melampirkan foto copy akta perceraian.
-
Antar negara :
- Mengisi formulir Pindah ke Luar Negeri
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Keterangan Berkelakuan Baik
- Foto copy Akta Kelahiran