Persyaratan Pengesahan/Legalisir Dokumen Kependudukan
Setiap permohonan Pengesahan/Legalisir Dokumen Kependudukan Seperti, Kartu Keluarga, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, dan Dokumen Lainnya, harus melampirkan Dokumen Aslinya.