Kartu Keluarga

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga

 Penerbitan KK bagi Penduduk WNI

  1. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
  2. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
  3. Surat keterangan pindah luar negeri bagi WNI yang datang dari luar Wilayah NKRI
  4. Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Pen- duduk rentan Administrasi Kependudukan
  5. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganega- raan dan berita acara pengucapan sumpah atau pern- yataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin- tahan di bidang hukum tentang perubahan status ke- warganegaraan.

Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing

  1. Izin tinggal tetap
  2. Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain
  3. Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Penerbitan KK karena perubahan data

  1. KK lama;
  2. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kepen- dudukan dan Peristiwa Penting

Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Pen- duduk WNI

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  2. KTP-el

Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Pen- duduk Orang Asing

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
  2. Kartu izin tinggal tetap
  3. KTP-el

 

Bagikan: Share on Google+ Cetak: