Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga
Penerbitan KK bagi Penduduk WNI
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
- Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
- Surat keterangan pindah luar negeri bagi WNI yang datang dari luar Wilayah NKRI
- Surat keterangan pengganti tanda identitas bagi Pen- duduk rentan Administrasi Kependudukan
- Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganega- raan dan berita acara pengucapan sumpah atau pern- yataan janji setia bagi Penduduk WNI yang semula berkewarganegaraan asing atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin- tahan di bidang hukum tentang perubahan status ke- warganegaraan.
Penerbitan KK baru untuk Penduduk Orang Asing
- Izin tinggal tetap
- Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian atau yang disebut dengan nama lain
- Surat keterangan pindah bagi Penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Penerbitan KK karena perubahan data
- KK lama;
- Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kepen- dudukan dan Peristiwa Penting
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Pen- duduk WNI
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
- KTP-el
Penerbitan KK karena hilang atau rusak bagi Pen- duduk Orang Asing
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
- Kartu izin tinggal tetap
- KTP-el