- home
- Akta Perceraian
Akta Perceraian
Persyaratan permohonan Akta Perceraian
- Mengisi formulir akta perceraian (F-2.19)
- Keputusan Pengadilan Negeri yang sudah memiliki kekuatan hukum yang pasti, harus dilaporkan sebelum 6 bulan dari tanggal vonis yang ditetapkan.
- Kutipan Akta Perkawinan asli dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Foto copy KTP dan KK
- Bagi WNA agar melengkapi : Foto copy Pasport
- Putusan pengadilan lebih dari 60 hari sejak tanggal keputusan dikeluarkan, harus dilegalisir di lembaga setempat.