Pengajuan Penghargaan atas Pengurusan Akta Kematian, “ATMA KERTHI”
a. Penduduk yg meninggal yaitu WNI yg terdata dalam Database Kependudukan Kab. Karangasem
b. Permohonan Penghargaan bermaterai Rp. 10.000
c. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000 yg diketahui oleh Perbekel / Lurah
d. Foto Copy KTP Ahli Waris
e. Foto Copy Rekening BANK
f. Foto Copy Kutipan AKta Kematian
f. KK yang meninggal
g. Foto Copy NPWP
h. Semua Dokumen dibuat dan dikirim dalam rangkap 5 (Lima)