ATMA KERTHI

 

Pengajuan Penghargaan atas Pengurusan  Akta Kematian, “ATMA KERTHI” 

a. Penduduk yg meninggal yaitu WNI yg  terdata dalam Database Kependudukan Kab. Karangasem   

b. Permohonan Penghargaan bermaterai Rp. 10.000

c. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000 yg diketahui oleh Perbekel / Lurah 

d. Foto Copy  KTP Ahli Waris         

e. Foto Copy Rekening BANK

f. Foto Copy Kutipan AKta Kematian   

 f. KK yang meninggal

g. Foto Copy  NPWP 

h. Semua Dokumen dibuat dan dikirim dalam rangkap 5 (Lima) 

 

Bagikan: Share on Google+ Cetak: