MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KARANGASEM
Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :
- Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan tugas, fungsi dan kewenangan PPID Pemerintah Kabupaten Karangasem.
- Memberikan kemudahan dalam mendapat informasi.
- Menyediakan dan memberikan informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
- Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keakuratan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun media.