Persyaratan Penerbitan KTP-el
Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI
- Telah berusia 17 (tu:uh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- KK
Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing
- Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
- KK
- Dokumen Perjalanan
- kartu izin tinggal tetap
Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI
- Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik In- donesia
- KK
Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Pen- duduk WNI atau Penduduk Orang Asing
- KK
- KTP-el lama
- kartu izin tinggal tetap
- surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting
Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Pen- duduk Orang Asing
- KK;
- KTP-el lama
- Dokumen Perjalanan
- kartu izin tinggal tetap
Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing
- Surat keterangan hilang dari kepolisian
- KTP-el yang rusak
- KK
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Do- kumen Perjalanan
- kartu izin tinggal tetap.
Pendaftaran bagi Penduduk WNI yang pindah ke luar wilayah NKRI
- KK
- KTP-el