KTP-el

Persyaratan Penerbitan KTP-el

Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk WNI

  1. Telah berusia 17 (tu:uh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. KK

Penerbitan KTP-el baru bagi Penduduk Orang Asing

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
  2. KK
  3. Dokumen Perjalanan
  4. kartu izin tinggal tetap

Penerbitan KTP-el karena pindah datang bagi WNI yang datang dari luar wilayah NKRI

  1. Surat keterangan pindah dari Perwakilan Republik In- donesia
  2. KK

Penerbitan KTP-el karena perubahan data bagi Pen- duduk WNI atau Penduduk Orang Asing

  1. KK
  2. KTP-el lama
  3. kartu izin tinggal tetap
  4. surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting

Penerbitan KTP-el karena perpanjangan bagi Pen- duduk Orang Asing

  1. KK;
  2. KTP-el lama
  3. Dokumen Perjalanan
  4. kartu izin tinggal tetap

Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Orang Asing

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian
  2. KTP-el yang rusak
  3. KK
  4. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Do- kumen Perjalanan
  5. kartu izin tinggal tetap. 

Pendaftaran bagi Penduduk WNI yang pindah ke luar wilayah NKRI

  1. KK
  2. KTP-el

 

Bagikan: Share on Google+ Cetak: