- home
- Akta Kematian
Akta Kematian
Persyaratan permohonan Akta Kematian
- Mengisi formulir akta kematian (F-2.28 dan F2.29)
- Surat keterangan pemeriksaan mayat dari rumah sakit, rumah bersalin, Puskesmas, atau Visum dokter ( keterangan kematian dari rumah sakit/dokter )
- Surat Laporan Kematian dari Kepala Desa/Lurah
- Kutipan Akta Kelahiran, KTP-el, dan KK Jenazah
- Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan bagi yang masih dan/sudah terikat perkawinan
- Fotocopy KTP Dua saksi memenuhi persyaratan ( usia 21 tahun )
- Fotocopy KTP Pelapor
- Fotocopy KTP Orang Tua
- Bagi WNA foto copy Pasport yang telah disahkan Kedutaan