Alur Permohonan Informasi
![](http://diskominfo.karangasemkab.go.id/assets/CKImages/images/ppid-alur-01.png)
Mekanisme permintaan pelayanan informasi adalah sebagai berikut:
- Pemohon informasi datang ke meja pelayanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi publik dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi publik.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
- Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
- Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon informasi, dan jika informasi publik yang diminta oleh pemohon dalam katagori informasi yang dikecualikan PPID memberikan alasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
- Jika Pemohon tidak puas dengan informasi yang diberikan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan informasi
Alur Pelayanan Keberatan Informasi
![](http://diskominfo.karangasemkab.go.id/assets/CKImages/images/ppid-alur-02.png)
Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut :
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
- Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
- Pengenaan biaya yang tidak wajar.
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.
Alur Pelayanan Penyelesaian Sengketa Informasi
![](http://diskominfo.karangasemkab.go.id/assets/CKImages/images/penyelesaian-sengketa.png)