Maklumat

MAKLUMAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PPID

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KARANGASEM

 

Kami berupaya memberikan pelayanan informasi publik dengan sungguh-sungguh untuk dapat :

  1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelayanan tugas, fungsi dan kewenangan PPID  Pemerintah Kabupaten Karangasem.
  2. Memberikan kemudahan dalam mendapat informasi.
  3. Menyediakan dan memberikan informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
  4. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keakuratan atas informasi publik yang disampaikan baik langsung maupun media.

 

Bagikan: Share on Google+ Cetak: