STRUKTUR ORGANISASI PPID

Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud diktum KEDUA mempunyai tugas sebagai berikut :

1.      Atasan PPID/Tim Pertimbangan :

a.      membahas usulan informasi yang dikecualikan;

b.      memberikan pertimbangan atas klasifikasi informasi, termasuk informasi yang dikecualikan; dan

c.       memberikan pertimbangan-pertimbangan atas hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini.

 

2.     Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi :

a.      melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

b.      menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip                                     pelayanan prima;

c.       mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem; dan

d.      menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala             dan             sesuai dengan kebutuhan.

3.      Bidang-Bidang :

a.       bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, bertugas memberikan pelayanan informasi sesuai dengan mekanisme internal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi                                    (standar operasional prosedur );

b.      bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, bertugas mengolah data yang akan disajikan sesuai informasi publik, melakukan klasifikasi jenis informasi dan                                                     mendokumentasikan yang telah dikuasai;

c.      bidang Fasilitasi Sengketa Informasi, bertugas melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam menyelesaikan sengketa informasi; dan

d.      bidang Pendukung Sekretariat Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi bertugas memberikan pelayanan dan dukungan administratif serta teknis operasional sarana

         dan prasarana mendukung tersedianya layanan informasi dan dokumentasi.

 

4.      Pejabat Fungsional :

a.     membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;

b.     menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID secara berkala dan sesuai kebutuhan;

c.      melaksanakan kebijakan teknis Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

d.     menjamin ketersediaan dan akselerasi Informasi dan Dokumentasi bagi Pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip, pelayanan          prima;

e.      mengumpulkan, mengolah, mengkompilasikan bahan dan data untuk didokumentasikan menjadi bahan Informasi Publik; dan

         mencetak dan menggandakan Informasi dan Dokumentasi (soft copy/hard copy) sebagai layanan Informasi dan Dokumentasi kepada Pemohon Informasi Publik.

Bagikan: Share on Google+ Cetak: