

Salah satu bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam kepemilikan dokumen Administrasi Kependudukan masyarakatnya adalah menyediakan pelayanan publik yang efektif secara langsung ke desa-desa.
Pemerintah sangat berkepentingan dengan data kependudukan yang akurat dan terkini untuk memudahkan dalam mengambil kebijakan, perencanaan pembangunan dan alokasi sumber daya yang tepat. Dengan kepemilikan dokumen Administrasi Kependudukan tersebut masyarakat memiliki akses terhadap hak-hak mereka, seperti hak kesehatan, hak pendidikan, hak sosial dan hak-hak lainnya.
Adminduk memberikan pengakuan hukum atas identitas individu.
Dokumen Adminduk yang sah dan resmi seperti KTP el, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, kartu keluarga dan lainnya menjadi bukti legalitas berbagai urusan administratif, seperti pembuatan SIM, buka rekening bank, mendaftar sekolah, mencari pekerjaan, pelaksanaan pemilihan umum dan lainnya.
Melihat begitu pentingnya kepemilikan dokumen Adminduk, maka Disdukcapil juga dengan berbagai terobosan hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan kepemilikan Adminduk
Hari ini Kamis, 31 Juli 2025 pelayanan langsung hadir di Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem dan pelayanan berjalan lancar berkat koordinasi yang baik dengan Bapak Perbekel dan jajarannya juga dengan masyarakat Desa Sibetan.
Semoga pelayanan kami bisa bermanfaat sekaligus bisa membahagiakan masyarakat Kabupaten Karangasem secara umum
Om Santih, Santih, Santih Om.....