A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined offset: 0

Filename: controllers/home.php

Line Number: 1848

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/disduk/public_html/system/core/Exceptions.php:185)

Filename: libraries/Session.php

Line Number: 690

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Cannot modify header information - headers already sent by (output started at /home/disduk/public_html/system/core/Exceptions.php:185)

Filename: libraries/Session.php

Line Number: 690

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: controllers/home.php

Line Number: 2015

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karang Asem Bali

Tata Cara Pelayanan Informasi

Ditulis pada Kamis, 13 Okt 2022 oleh: rudi47

Alur Permohonan Informasi

Mekanisme permintaan pelayanan informasi adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon informasi datang ke meja pelayanan informasi, mengisi formulir permintaan informasi publik dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi publik.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Petugas memproses permintaan informasi publik sesuai formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon informasi, dan jika informasi publik yang diminta oleh pemohon dalam katagori informasi yang dikecualikan PPID memberikan alasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon  informasi publik.
  6. Jika Pemohon tidak puas dengan informasi yang diberikan PPID, pemohon dapat mengajukan keberatan informasi

Alur Pelayanan Keberatan Informasi

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut :

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
  2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar.
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.

Alur Pelayanan Penyelesaian Sengketa Informasi

Bagikan: Share on Google+ Cetak: Kategori: Not categorized!


Layanan Informasi

Aspirasi Masyarakat

Poling

Apakah Website Disdukcapil Kab. Karangasem sangat informatif?

Statistik Pengunjung

  • 14172977 Total Pengunjung
  • 500886 Unique Visitors
  • 770 Jumlah konten
  • 216.73.216.23 IP Anda
  • 05:51, 08/12/2025 Mengakses Sejak