
KARANGASEM AGUNG
Om Swastyastu.....
Berbagai langkah inovasi sedang dijalankan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pengurusan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan terutama penerbitan Kutipan Akta Kematian yaitu inovasi Atma Kerthi yaitu Pemberian Penghargaan Atas Pengurusan Pencatatan Kematian
Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2021 Tentang Pemberian Penghargaan Atas Pengurusan Pencatatan Kematian maka dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan diperlukan partisipasi masyarakat dalam melaporkan peristiwa penting kependudukan yang dialami karena sangat disadari bahwa cakupan kepemilikan akta kematian di Kabupaten Karangasem masih tergolong rendah karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kematian keluarganya sehingga perlu memberikan motivasi kepada masyarakat dengan memberikan Penghargaan atas pengurusan pencatatan kematian berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,-
Besar harapan kami semoga Pelayanan Inovasi Atma Kerthi dapat bermanfaat sekaligus bisa membahagiakan masyarakat Kabupaten Karangasem secara umum
Om Santih, Santih, Santih Om.....
Informasi lebih lanjut silakan menghubungi :
Telepon : 0363-22638
Alamat kantor : Jalan Jendral Sudirman, Amlapura.
Tinggalkan Komentar