Dalam rangka Percepatan Penyampaian Dokumen Hasil Pelayanan Online yang tidak bisa diterima melalui email pemohon Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem akan di tindaklanjuti Melalui Aplikasi Whatsapp dengan Nomor : 081246635659.
Permohonan disampaikan kepada masyarakat pengguna Pelayanan administrasi kependudukan online. kegiatan ini dilaksanakan guna mendukung inovasi Jana Kerthi (Pelayanan Tuntas di Desa)
Tinggalkan Komentar