KTS

Persyaratan Pembuatan Kartu Tinggal Sementara

Setiap penduduk pendatang wajib melapor baik oleh dirinya maupun penjamin yang sudah memiliki domisili di daerah tersebut, ditempat tujuan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Menyerahkan KTP asli dan fotocopy daerah asal;
  2. SKCK/ Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
  3. Fotocopy Akta Kelahiran dengan menujukan yang asli;
  4. Fotocopy Paspor bagi orang asing dengan menujukan yang asli;
  5. Fotocopy SKTT bagi orang asing dengan menujukan yang asli;
  6. Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar;
  7. Pengantar dari Kepala Desa Mengetahui Camat;
Bagikan: Share on Google+ Cetak: