Persyaratan Pembuatan Kartu Tinggal Sementara
Setiap penduduk pendatang wajib melapor baik oleh dirinya maupun penjamin yang sudah memiliki domisili di daerah tersebut, ditempat tujuan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Menyerahkan KTP asli dan fotocopy daerah asal;
- SKCK/ Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Fotocopy Akta Kelahiran dengan menujukan yang asli;
- Fotocopy Paspor bagi orang asing dengan menujukan yang asli;
- Fotocopy SKTT bagi orang asing dengan menujukan yang asli;
- Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pengantar dari Kepala Desa Mengetahui Camat;