Tujuan utama administrasi kependudukan adalah untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum bagi setiap individu melalui kepemilikan dokumen Adminduk seperti KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, yang menjadi menjadi dasar dalam mendapatkan layanan publik dan menjadi dasar dalam mengakses berbagai layanan baik itu untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, perbankan, umum dan juga sosial
Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan berbagai terobosan dalam meningkatkan kepemilikan dokumen Adminduk masyarakat
Salah satu inovasi Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam pelayanan di Bidang administrasi kependudukan adalah melaksanakan pelayanan langsung ke Desa-desa di Kabupaten Karangasem
Pada hari ini Kamis, 24 Juli 2025 Disdukcapil menyelenggarakan pelayanan Adminduk secara langsung di Desa Pempatan, Kecamatan Rendang.
Bersama ini dapat kami laporkan hasil pelayanan sbb :
1. Desa Pempatan yang terletak di Kecamatan Rendang merupakan sebuah desa yang cukup jauh dari pusat kota terbagi menjadi sebelas Dusun
2. Diterima langsung oleh Bapak Perbekel dan juga pejabat Kedesaan lainnya dan ikut serta mendampingi dan memfasilitasi pelaksanaan pelayanan
3. Banyak masyarakat Desa Pempatan yang memanfaatkan pelayanan ini dengan datang langsung untuk mengurus kepemilikan dokumen Adminduk nya
4. Kebanyakan masyarakat mengurus pencetakan ulang KTP yang sudah rusak dan kedaluwarsa serta mengurus penerbitan akta akta serta mengajukan permohonan Atma Kerthi
Demikian dilaporkan, semoga pelayanan kami dapat membahagiakan masyarakat Kabupaten Karangasem.
Om Santhi, Santhi, Santhi Om....
Tinggalkan Komentar