Om Swastyastu...
Tujuan utama administrasi kependudukan adalah untuk memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum bagi setiap individu melalui kepemilikan dokumen Adminduk seperti KTP-el, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, yang menjadi menjadi dasar dalam mendapatkan layanan publik dan menjadi dasar dalam mengakses berbagai layanan baik itu untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, perbankan, umum dan juga sosial
Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan berbagai terobosan dalam meningkatkan kepemilikan dokumen Adminduk masyarakat
Salah satu inovasi Pemerintah Kabupaten Karangasem dalam pelayanan di Bidang administrasi kependudukan adalah melaksanakan pelayanan langsung ke seluruh Desa di Kabupaten Karangasem
Pada hari ini Rbau, 28 Mei 2025 Disdukcapil menyelenggarakan pelayanan Adminduk secara langsung di Desa Tianyar Kecamatan Kubu.
Bersama ini dapat kami laporkan hasil pelayanan sbb :
1. Desa Tianyar yang terletak di Kecamatan Kubu merupakan sebuah desa yang cukup jauh dari pusat kota terbagi menjadi empat Dusun
2. Diterima langsung oleh Bapak Perbekel Desa Tianyar dan juga pejabat Kedesaan lainnya dan ikut serta mendampingi dan memfasilitasi pelaksanaan pelayanan
3. Banyak masyarakat Desa Tianyar yang memanfaatkan pelayanan ini dengan datang langsung untuk mengurus kepemilikan dokumen Adminduk nya
4. Kebanyakan masyarakat mengurus pencetakan ulang KTP yang sudah rusak dan kedaluwarsa serta mengurus penerbitan akta akta serta mengajukan permohonan Atma Kerthi
Demikian dilaporkan, semoga pelayanan kami dapat membahagiakan masyarakat Kabupaten Karangasem.
Om Santhi, Santhi, Santhi Om....
Pada Hari Selasa 16 April 2024, Dinas Kependudukan dan Pen
Kegiatan Apel Pagi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil&nb
kami menanggapi segala bentuk pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan onli
Leave a Comment