Akta Kematian

Persyaratan permohonan Akta Kematian

a. Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap 

b. Surat kematian dari Kedesaan / RS

c. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing 

d. KTP yang meninggal

e. KTP Saksi 2 orang  dan KTP Pelapor

f. KK yang meninggal 

 

Bagikan: Share on Google+ Cetak: